Berikut ini kami sampaikan isi surat pernyataan sikap tertanggal 1 April 2024 yang berisi penolakan Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek RI No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Penddidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang mencantumkan di antaranya pencabutan pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib bagi anak didik. Hal tersebut telah memantik perbincangan dan polemik di tengah-tengah masyarakat pada beberapa waktu terakhir ini, dan mendatangkan tanggapan dari berbagai pihak.
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat menolak Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 pada Bab V Ketentuan Penutup pasal 34 yang memuat pencabutan serta tidak berlakunya Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Penolakan Kwarda Gerakan Pramuka Jabar terhadap isi Permendikbud tersebut didasarkan pada: Pertama, sejarah panjang Gerakan Pramuka sejak tahun 1912 yang kemudian dikokohkan oleh Instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan menjadi Gerakan Pramuka.
Kedua, Gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah, di mana berdasarkan UU No. 12 Tahun 2010 Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Kegiatan kepramukaan berfokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga Geakan Pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa.
Atas dasar hal tersebut Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat merekomendasikan agar kegiatan kepramukaan tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah, dengan berbagai penyempurnaannya. Prinsip suka dan rela sebagai ruh Gerakan Pramuka tetap dapat dilaksanakan pada Kurikulum Merdeka, dengan memberikan ruang kepada peserta didik untuk memilih latihan kepramukaan yang sesuai dengan minat mereka, baik dalam model blok, aktualisasi, maupun reguler.
Pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dapat ditinjau kembali.
Dr. Hj. Atalia Praratya, S.I.P., M.IKom.
Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat
NTA 09.00.00.001
Sosial media