• Kabar

    26 November 2021

    Mengambil Hikmah dari Tragedi Sarah


    Wargi Jabar tercinta, tergerak oleh kabar tentang kejadian KDRT yang begitu tragis dan memilukan, saya berkesempatan mengunjungi kediaman keluarga Sarah (21) di Kampung Munjul RT 02/RW 07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jabar, pada hari Kamis (25/11/2021) yang lalu.

    Saya terlarut dalam kesedihan yang sama seperti yang dirasakan oleh Ibu Erawati, ibunda dari almarhumah Sarah. Putrinya meninggal sebagai korban luka bakar akibat air keras yang diminumkan dan disiramkan oleh suaminya sendiri, seorang WNA yang baru menikahinya secara siri 1,5 bulan lalu.

    Sebagai Bunda Jabar, saya merasakan keprihatinan dan kesedihan yang mendalam. Namun, kini juga sudah saatnya kita fokus ke depan, dan tidak boleh ada warga masyarakat lain yang mengalami hal serupa di kemudian hari.

    Saya berharap masyarakat Jawa Barat turut serta berperan aktif melaporkan kepada pihak yang berwenang, apabila menemukan adanya dugaan KDRT seperti ini di lingkungannya.

    Jangan anggap remeh setiap indikasi terjadinya KDRT, sebab KDRT yang berat pun biasanya diawali oleh perlakuan KDRT yang ringan terlebih dahulu. Kita tidak perlu menunggu persetujuan korban untuk melaporkan terjadinya KDRT, sebab bisa jadi ia berada dalam keadaan ketakutan atau merasa terancam untuk sanggup melapor.


    Setiap warga jika menemukan kasus KDRT dapat melaporkan sesegera mungkin kepada Ketua RT/RW, atau satgas KDRT setempat. Terdapat pula saluran hotline SAPA 129 (langsung call) atau dapat pula menghubungi ke nomor 0852-2220-6777.

    Merespon dan mengantisipasi berulangnya kejadian KDRT seperti ini, ke depannya Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melatih para aparat setempat atau parakader, agar lebih memahami dengan lebih baik bagaimana langkah-langkah untuk menindaklanjuti setiap laporan KDRT dari masyarakat.

    Kami mengajak dan berharap agar para alim ulama dan tokoh masyarakat turut serta memberikan pemahaman yang lebih baik dan mendalam, terkait pernikahan yang sesuai hukum dan syariat yang berlaku.

    Saat ini, dengan begitu mudahnya mencatatkan pernikahan melalui lembaga resmi, demi melindungi perempuan dan anak, maka kawin siri atau kawin kontrak sudah tidak relevan lagi. Hal itu sudah tidak sepatutnya dilanjutkan keberadaannya, kecuali jika pihak-pihak yang melakukannya memiliki niat menutupi pernikahan tersebut, atau bahkan melakukan praktek prostitusi terselubung.


    Wargi Jabar, di atas semuanya, ada hal terpenting yang sepatutnya menjadi kepedulian bersama, yakni bagaimana kita bisa menggerakkan semua potensi untuk memberdayakan dan memandirikan kaum perempuan dengan pengetahuan dan keterampilan.

    Mari kita dorong dan dukung bersama, agar perempuan Jabar bisa menjadi PINTAR, AKTIF BERKARYA, dan MEMILIKI HARGA DIRI! Kesemuanya dapat diraih dengan tanpa kehilangan jati dirinya, dan keindahan sebagai perempuan sejati.

    Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat kewilayahan dan Polsek Cianjur yang sudah dengan cepat merespon kasus ini, sehingga pelaku dapat ditangkap sebelum kabur ke luar negeri.

    Hatur nuhun.


    Atalia Praratya
    Bunda Jabar

    Apresiasi

    Inspirasi

    Media